Peraturan yang mengatur kewajiban Pengabdian Masyarakat untuk Dosen UNS telah diatur pada Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 116/ H27/PG/2011 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Sementara itu, pedoman pengajuan, seleksi, pelaksanaan, serta evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah diatur secara detail pada Buku Panduan P2M UNSI yang diterbitkan oleh LPPM UNS pada tahun 2024.
Program Studi D3 Teknik Sipil sebagai salah satu Prodi di bawah Sekolah Vokasi UNS memiliki kewajiban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PkM) sebagai salah satu dari perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tepatnya Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 1 Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, berisi bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri dari Standar Nasional (SN) Pendidikan, bersama dengan SN Penelitian sekaligus SN Pengabdian Masyarakat. Dosen PS D3 Teknik Sipil sangat aktif melaksanakan kegiatan PkM pengabdian kepada masyarakat yang terlihat dari jumlah kegiatan PkM DTPS sebanyak 20 kegiatan selama 2 tahun terakhir.
Rasionalitas atas diperlukannya strategi untuk pencapaian standar pengabdian kepada masyarakat berkaitan beberapa hal penting, diantaranya: 1) Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinir melalui Grup Riset yang ada di setiap Program Studi. Grup Riset (RG) merupakan ujung tombak inovasi dalam penelitian dan PkM yang telah dijadikan strategi unggulan UNS sesuai dengan Peraturan Rektor UNS No. 33/ UN27/PN/2014 tentang Pelaksanaan Penelitian dan PkM Universitas Sebelas Maret berbasis Grup Riset, 2). Penetapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didasarkan pada kapasitas sumber daya manusia dan